Last Updated:
Waralaba / franchise
PustakaDunia.com

Waralaba / Franchise

Waralaba / franchise - Franchising atau usaha pewaralaba (franchise)an pada hakekatnya merupakan sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha untuk meningkatkan pangsa pasar dan penjualan. Waralaba (franchise) hanyalah merupakan salah satu alternatif suatu perusahaan untuk mengembangkan usahanya, dan saat ini mengembangkan usaha dengan prinsip waralaba (franchise) menjadi alternatif yang disukai karena sistem ini membuat usaha berkembang lebih cepat dengan dana yang lebih murah dan membentuk jaringan usaha yang lebih kuat. Sehingga sistem franchise atau waralaba (franchise) dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, SDM dan manajemen, kecuali kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchisee.

Definisi / Pengertian Waralaba / franchise

Waralaba (franchise) atau franchise adalah merupakan terjemahan dari franchising (Bahasa Prancis) yang berarti kejujuran atau kebebasan. Kebebasan disini adalah dalam kepemilikan usaha yaitu pihak-pihak yang berhubungan dengan franchise, masing-masing memiliki hak usaha sendiri dan mengoperasikan secara mandiri.

Padanan kata franchise dalam bahasa Indonesia adalah waralaba (franchise), yang berarti lebih menguntungkan (wara=lebih dan laba=untung).

Definisi yang berlaku baku secara yuridis formal di Indonesia (diatur didalam Peraturan Pemerintah) yang dimaksud dengan waralaba (franchise) adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

Sedangkan secara umum waralaba (franchise) didefinisikan sebagai suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa didalam usaha waralaba (franchise), ada beberapa pihak yang terlibat atau yang terikat didalam suatu perjanjian yaitu :

  • Franchisor atau pemberi waralaba (franchise) atau pewaralaba (franchise), adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kekayaan intelektual (HAKI) kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
  • Franchisee atau penerima waralaba (franchise) atau terwaralaba (franchise), adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan (menerima) hak kekayaan intelektual (HAKI) untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba (franchise).

Bentuk atau Jenis Usaha Waralaba (franchise)

Usaha waralaba (franchise) yang saat ini berkembang dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu:


Waralaba (franchise) Produk dan Merek Dagang (product and trade franchise)

  1. Waralaba (franchise) produk dan merek dagang adalah bentuk waralaba (franchise) paling sederhana dan sangat terbatas, dimana pihak penerima atau franchisee dalam memasarkan produk, memakai merek dagang dan menggunakan sistem pemasaran dari pihak pemberi waralaba (franchise) atau franchisor.
  2. Pemberi waralaba (franchise) memberikan hak kepada penerima waralaba (franchise) untuk menjual produk yang dikembangkan oleh pembeli waralaba (franchise) yang di sertai dengan pemberian izin untuk menggunakan merek dagang milik pemberi waralaba (franchise).
  3. Atas pemberian izin penggunaan merek dagang tersebut biasanya pemberi waralaba (franchise) mendapatkan sesuatu bentuk pembayaran royalti dimuka, dan selanjutnya pemberi waralaba (franchise) memperoleh keuntungan melalui penjualan produk yang diwaralaba (franchise)kan kepada penerima waralaba (franchise).
  4. Dalam bentuknya yang sangat sederhana ini, waralaba (franchise) produk dan merek dagang sering kali mengambil bentuk keagenan, distributor, lisensi penjualan.
  5. Contoh dari bentuk ini , misalnya dealer mobil yaitu Auto 2000 diberikan hak untuk menjual merek Toyota (Auto 2000 dari Toyota) dan stasiun pompa bensin (Pertamina) .

Waralaba (franchise) Format Bisnis (business format franchise)

  1. Waralaba (franchise) format bisnis merupakan replika dari bisnis pewaralaba (franchise)an secara lengkap.
  2. Waralaba (franchise) format bisnis merupakan pemberian sebuah lisensi oleh seseorang kepada pihak lain, lisensi tersebut memberikan hak kepada penerima waralaba (franchise) untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang atau nama dagang pemberi waralaba (franchise) atau franchisor secara lengkap.
  3. Paket lengkap tersebut dalam artian bahwa pemberi waralaba (franchise) tidak hanya menawarkan merek dagang dan logo tetapi suatu sistem yang komplit dan komprehensif bagaimana menjalankan bisnis. Sehingga bisa menciptakan seseorang yang sebelumnya belum terlatih dan belum paham tentang bisnis bisa menjadi terampil dalam bisnis.
  4. Pihak penerima waralaba (franchise) pada umumnya akan mendapatkan bantuan atau asistensi mulai dari pemilihan lokasi, pelatihan personalia, mendirikan dan memulai bisnis, promosi, dan supply. Untuk jasa tersebut, maka pihak penerima akan menerima imbalan yang harus dibayar dimuka oleh franchisee atau disebut dengan franchisee fee serta royalty fee yang dihitung dari penjualan.
  5. Franchise fee adalah jumlah yang harus dibayar sebagai imbalan atas pemberian hak intelektual pemberi waralaba (franchise), yang dibayar untuk satu kali (one time fee) di awal pembelian waralaba (franchise). Royalti fee adalah jumlah uang yang dibayarkan secara periodik yang merupakan persentase dari omset penjualan. Nilai franchisee fee dan royalti fee ini sangat bervariatif, bergantung pada jenis waralaba (franchise).
  6. Hal tersebut juga memungkinkan pihak franchisor untuk melakukan pelatihan, Riset & Development (R & D) dan bantuan serta bimbingan secara terus menerus kepada franchisee dalam menjalankan bisnisnya.
  7. Secara singkat sebenarnya franchisee adalah membeli keahlian dan pengalaman dan sistem pemasaran dalam menjalankan bisnis.
  8. Konsep inilah yang sekarang dianggap sebagai franchise atau waralaba (franchise) yang sesungguhnya dan pada prinsipnya semua fasilitas yang akan diberikan atau yang harus diberikan oleh franchisor kepada franchisee harus diperjanjikan sebelumnya.
  9. Waralaba (franchise) format bisnis ini terdiri atas:
    • konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba (franchise),
    • adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengelolaan bisnis sesuai dengan konsep pemberi waralaba (franchise),
    • proses bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak pemberi waralaba (franchise).

Waralaba (franchise) Konversi

  1. Waralaba (franchise) konversi adalah jenis waralaba (franchise) dimana franchisor memberikan lisensi kepada usaha sejenis milik franchise untuk bergabung di dalam rantai usaha yang dimiliki franchisor mempergunakan merek, logo dan sistem operasi
  2. Usaha waralaba (franchise) ini merupakan suatu konversi dari perubahan dari usaha yang sudah ada dari seorang pengusaha, dan pihak terakhir ini menggabungkan diri, menggunakan merk dagang dan sistem operasi dari franchisor. Dengan cara ini franchisee menerima manfaat skala ekonomi dari jaringan yang lebih besar dan memperoleh bantuan terus menerus dari sistem yang sudah teruji dan menikmati image atau citra dari merk nama dagang yang sudah dikenal. Misal: Century 21.

Sedangkan berdasarkan asal pihak pemberi waralaba (franchise) maka waralaba (franchise) dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :

  1. Waralaba (franchise) luar negeri/asing, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima di berbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  2. Waralaba (franchise) dalam negeri/lokal, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba (franchise).

Jenis usaha yang saat ini bisa dikembangkan dengan sistem waralaba (franchise) dan berpotensi diwaralaba (franchise)-kan di Indonesia kurang lebih berjumlah 75 jenis usaha, antara lain sebagai berikut:

Tabel : Daftar Potensi Jenis Usaha Waralaba (franchise)

MakananJasa PendidikanToko Rabat / Discount Store
Jasa BisnisSekolah MusikToko Mainan Anak
Jasa KurirBengkel Mobil/MotorToko Pakaian Bayi & Anak
Jasa Binatu/Dry CleanSanggar TariToko Kosmetik
Jasa CleaningEvent Organizer, Agen PerjalananToko Perhiasan (Batu Mulia)
Jasa PelatihanPengurusan Orang MeninggalRumah Batik
Jasa KeamananPerawatan TherapyStudio Photo
Jasa PromosiPenyewaan Pakaian Daerah,
Penyewaan CD/VCD
Wartel Pos
Jasa Dekorasi – LandscapingSalon Kecantikan & Spa, Pusat
Kebugaran
Apotik, Healthcare & Vitamin Shop,Optik
Jasa RenovasiBarbershopPerhotelan
Jasa Pendidikan Anak (TK)Toko Kerajinan & SouvenirPenyewaan Kendaraan
Jasa Pendidikan BahasaToko SelulerMinimarket
Jasa Pendidikan KomputerToko BukuKantor Pengacara, Akuntan Publik

Sumber : Asosiasi Franchise Indonesia

Format Waralaba (franchise)

Sebagaimana dengan sistem distribusi produk, sistem franchise juga membagi daerah kerja kedalam beberapa tingkatan walaupun pada awalnya hubungan kerja ini mencakup 2 (dua) hal yaitu pihak franchisor dan franchisee. Tetapi dalam perkembangannya, hubungan ini bisa mencakup pula pihak-pihak lain yang berkaitan dengan daerah kerja atau wilayah teritorial. Format waralaba (franchise) yang bekembang saat ini adalah:

Single Unit Franchise

Format ini adalah format yang paling sederhana dan paling banyak digunakan karena kemudahannya. Pewaralaba (franchise) memberikan hak kepada franchisee untuk menjalankan usaha atas nama usahanya, dengan menggunakan panduan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Penerima waralaba (franchise) hanya diperkenankan untuk menjalankan usahanya pada sebuah cabang/unit yang telah disepakati.

Area Franchise

Pada format ini, terwaralaba (franchise) memperoleh hak untuk menjalankan usahanya dalam sebuah wilayah tertentu, misalkan propinsi ataupun kota dengan jumlah unit usaha/cabang yang lebih dari 1 (satu).

Master Franchise

Format Master Franchise memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjalankan usahanya di sebuah wilayah ataupun sebuah negara dan bukan hanya membuka usaha, pemegang hak dapat menjual lisensi kepada sub franchise dengan ketentuan yang telah disepakati.

Lingkup bisnis yang akan dibahas di dalam Modul ini adalah Bisnis Waralaba (franchise) dengan jenis Waralaba (franchise) Format Bisnis (Business Format Franchise) yang selanjutnya hanya akan disebut sebagai bisnis waralaba (franchise) atau franchise dan dalam pembahasan terutama di dalam profil risiko bisnis lebih fokus kepada franchisee atau penerima waralaba (franchise).