Last Updated:
Syarat Pendirian Usaha Bunga dan Tanaman Hias
PustakaDunia.com

Syarat Pendirian Usaha Bunga dan Tanaman Hias

Anonymous
Anonymous Perkebunan

Syarat Pendirian Usaha Bunga dan Tanaman Hias - Tentunya kita harus memperhatian hal-hal yang terkait dengan syarat-syarat pendirian usaha. Terutama dalam Usaha Bunga dan Tanaman Hias. Pemenuhan persyaratan pendirian usaha di harapkan usaha memiliki aspek legal yang kuat dan dapat di pergunakan untuk kepentingan ekspansi usaha.

Syarat-syarat Pendirian Usaha Bunga dan Tanaman Hias 

Syarat pendirian usaha bunga dan tanaman hias, dilakukan dengan cara berikut.

  1. Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat:
    1. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi seperti pada daftar di bawah ini.
      1. Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
      2. Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
      3. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi:
  • Foto kopi KTP
  • Foto kopi tanda lunas PBB
  • Foto kopi NPWP
  • Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Gambar situasi
  • IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
  • Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
  • Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
  1. Tembusan surat permohonan rekomendasi tersebut ditujukan kepada:
    1. Kepala Badan Perencanaan Daerah Setempat
    2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda Setempat
    3. Kepala Dinas Permukiman Setempat
    4. Kepala Dinas Pertanahan Setempat
    5. Kepala Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Setempat
    6. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Setempat
    7. Kepala Bagian Hukum Setda Setempat
    8. Kepala Kantor Pelayanan Satu Atap Setempat 
  1. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman. Terdapat beberapa berkas-berkas yang harus dilengkapi meliputi:
    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku sebanyak dua rangkap
    2. Foto kopi Surat Kepemilikan Tanah sebanyak dua rangkap
    3. Foto kopi pembayaran PBB tahun terakhir (STTS) sebanyak dua rangkap
    4. Surat pemberitahuan tidak keberatan dari tetangga (asli atau foto kopi dua

     rangkap)

  1. Gambar rencana bangunan sebayak lima rangkap, meliputi:
  • Denah, tampak dan potongan skala (1 : 100; 1 : 200)
  • Bak sampah, saluran, septic tank
  • Gambar situasi skala (1 : 1000; 500)
  1. Surat kuasa/pernyataan dari pemilik tanah bila tanah tersebut milik orang lain (asli/satu rangkap)
  2. Gambar dan perhitungan konstruksi (untuk bangunan bertingkat) sebanyak dua rangkap
  3. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis sebanyak dua rangkap
  4. Rekomendasi walikota/ijin lokasi
  5. Gambar site plan sebanyak dua rangkap
  6. BA TPU (untuk perumahan) sebanyak dua rangkap
  7. Surat keterangan perolehan dan penggunaan tanah dari dinas pertanahan kota Bogor sebanyak dua rangkap
  8. SPPL, UKL dan UPL yang disyahkan oleh Kantor Lingkungan hidup Setempat sebanyak dua rangkap
  9. Rekomendasi dari Kantor Kesbang (bila untuk tempat hiburan) sebanyak dua rangkap
  10. SK IMB dan Gambar bangunan terdahulu (bila bermaksud memperluas bangunan sebanyak dua rangkap
  • Mengajukan Permohonan Izin Gangguan dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Foto kopi KTP
    2. Foto kopi Lunas PBB tahun terakhir
    3. Foto kopi Bukti kepemilikan tanah dan perjanjian kesepakatan dengan pemilik bangunan
    4. Foto kopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    5. Foto kopi Akta Pendirian Perusahaan untuk perusahaan yang berbadan hukum
    6. Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar perusahaan (diktahui RT/RW)
    7. Rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan izin kegiatan usaha
  1. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis, yang terdiri dari:
    1. Ketentuan teknis yang meliputi antara lain:
  2. Peruntukan / zoning
  3. Garis Sempadan (GSB, GSS, GSP)
  4. Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
  5. Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
    1. Membangun sesuai dengan gambar rencana bangunan yang telah disyahkan
    2. Tidak membangun terlebih dahulu sebelum SK IMB yang dimohon terbit
    3. Lokasi bangunan, Kelurahan dan Kecamatan
  6. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI) dengan persyaratan :
    1. Mengisi formulir permohonan tanda daftar industri (PDFI IK)
    2. Foto kopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
    3. Foto kopi NPWP
    4. Foto kopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan bagi yang berbadan hukum
    5. Izin tetangga
    6. Surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa/Izin Gangguan
    7. Surat pernyataan Pengelolaan Lingkunagn (SPPL)
    8. Surat pernyataan bersedia mengurus HO/IMB atau Peraturan Perundang-undangan lainnya yang dipersyaratkan

Prosedur permohonan Tanda Daftar industri terdiri dari hal-hal berikut.

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan melaui KPSA dengan melampirkan persyaratan
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan berkas dan mencatat pada buku register
  3. Pemrosesan TDI
  4. Peninjauan Lapangan
  5. Penerbitan TDI di Kandep Perindag
  6. Pemohon mengambil keputusan izin di Loket Penyerahan Izin

Waktu penyelesaian permohonan Tanda Daftar Industri adalah 12 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

  1. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil) dengan persyaratan :
    1. Mengisi formulir permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
    2. Persyaratan administrasi :
    3. Foto kopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan
    4. Foto kopi NPWP
    5. Materai Rp. 6000,- (3 lembar)
    6. Surat keterangan domisili perusahaan/izin gangguan
    7. Pas foto ukuran 3 x 4 (3 lembar)
    8. Neraca awal
    9. Surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan yang menyimpang dari SIUP
    10. Surat pernyataan bersedia mengurus HO
    11. Foto kopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri bagi persekutuan komanditer (CV, Firma)
    12. Foto kopi Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang bagi koperasi
    13. Foto kopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Perseroan terbatas (PT)
    14. Foto kopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas (PT) atau foto kopi Akta bukti pendirian Perseroan dan foto kopi bukti setor biaya administrasi pembayaran proses pengesahan Badan Hukum dari Departemen Kehakiman

Hal yang perlu diperhatikan dalam syarat-syarat administrasi diatas adalah:

  • Foto kopi dokumen harus dilampiri aslinya guna penelitian
  • Point a s/d h : untuk Perusahaan Perorangan
  • Point a s/d i : untuk perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV, FIRMA dan Koperasi)

Adapun prosedur permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil) terdiri dari:

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan melalui KPSA dengan melampirkan persyaratan.
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan berkas dan mencatat pada buku register.
  3. Pemrosesan SIUP dan berita acara pemeriksaan perusahaan.
  4. Penerbitan SIUP di Kandep Perindag.
  5. Pemohon mengambil SIUP di loket penyerahan izin.

Waktu penyelesaian permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil) adalah 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. 

Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Adapun syarat-syarat pendirian usaha yang harus dipenuhi oleh calon pemilik usaha adalah sebagai berikut:

  1. Syarat-syarat mendirikan usaha bagi usaha yang berbadan hukum (PT dan CV) adalah:
  1. Foto kopi akte pendirian
  2. Foto kopi KTP (penanggung jawab)
  3. Foto kopi HO / izin gangguan
  4. Foto kopi domisili usaha
  5. Pas foto 3 x 4 sebanyak dua buah
  6. Materai Rp. 6000,- sebanyak tiga lembar
  1. Syarat-syarat mendirikan usaha bagi usaha perorangan adalah:
  1. Foto kopi KTP pemilik
  2. Foto kopi HO
  3. Foto kopi domisili usaha
  4. Pas foto 3 x 4 sebanyak dua buah
  5. Materai Rp. 6000,- sebanyak tiga lembar

Selain hal tersebut, pada perusahaan yang bergerak di bidang hortikultura, ada perizinan yang harus didapatkan oleh calon pengusaha sebagai berikut.

  1. Persetujuan prinsip usaha budidaya tanaman hortikultura.
  2. Izin pemasukan bibit tanaman hortikultura (jika kegiatan perusahaan tersebut menyangkut pemasukan (import) benih/ bibit tanaman hias)

Dilain pihak prosedur untuk memperoleh perizinan/ persetujuan prinsip usaha budidaya tanaman pangan dan hortikultura adalah sebagai berikut.

  1. Mengajukan proyek proposal atau rencana usaha kepada dinas pertanian tanaman pangan propinsi Dati I setempat untuk memperoleh rekomendasi.
  2. Menyampaikan permohonan persetujuan prinsip yang ditujukan kepada menteri pertanian c.q. Direktur Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura, Jakarta. Permohonan ditandatangani oleh Direktur utama atau salah seorang Direktur perusahaan dengan tembusan kepada Direktur Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil, Ditjen Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Dati I lokasi yang dimohonkan.
  3. Permohonan dilampiri dengan syarat-syarat berikut.
    1. Akte pendirian perusahaan dari notaris dan perubahan-perubahannya (kalau ada) serta pengesahan akte pendirian perusahaan dari menteri kehakiman.
    2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan
    3. Status lahan yang digunakan/dimohon (pencadangan lahan, HGU, sertifikat, rekomendasi atau informasi lahan/pengarahan lahan untuk budidaya dari bupati atau walikotamadya)
    4. Proyek proposal atau rencana usaha yang telah disetujui/dilegalisir oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Dati I setempat.
    5. Rekomendasi dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Dati I setempat.
    6. Surat pernyataan perusahaan yang ditandatangani oleh direktur utama atau salah satu direktur perusahaan di atas materai.

Berikut adalah alur cara memperoleh permohonan persetujuan usaha budidaya tanaman pangan dan hortikultura (Gambar 4. 1)

 

  Prosedur Permohonan Persetujuan Prinsip Usaha Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura

Gambar  4. 1. Prosedur Permohonan Persetujuan Prinsip Usaha Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura

Kebijakan Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura 

Strategi Pengembangan Produksi Hortikultura 

Pengembangan produksi hortikultura secara umum menekankan pada peningkatan produktivitas, mutu produk dan total produksi pada sentra produksi dan wilayah pengembangan sesuai perwilayahan komoditas bagi komoditas unggulan nasional dan unggulan daerah. Secara rinci strategi yang ditempuh adalah sebagai berikut.

  1. Pembinaan Produksi Komoditas Unggulan
  2. Perwilayahan Komoditas untuk Pengembangan Kawasan Agribisnis
  3. Penumbuhan Sentra Produksi
  4. Pemantapan Sentra Produksi dengan Pembinaan Penerapan Teknologi Maju
  5. Pembinaan Pengamanan Hasil, Mutu dan Keselamatan Produk.
  6. Pengembangan Sistem Perbenihan Nasional
  7. Perlindungan Tanaman Hortikultura
  8. Pembinaan Kelembagaan Agribisnis 

Strategi Pengembangan Agribisnis Tanaman Hias

Pengembangan produksi tanaman hias dilakukan dengan penerapan teknologi dan manajemen usaha, sehingga mampu menghasilkan produk/jenis yang sesuai dengan selera konsumen. Kegiatan ini dilakukan dengan pembinaan kelembagaan petani penyediaan informasi teknologi produksi dan informasi pasar.

Sedangkan menurut Rachmat (2000) sesuai dengan potensinya, maka tanaman hias berpotensi sebagai sumber pertumbuhan baru sektor pertanian yang mencakup  hal-hal sebagai berikut.

  1. Pengembangan Industri Benih
  2. Pengembangan Sistem Usaha Tanaman Hias
  3. Dukungan Penunjang Ekspor
  4. Dukungan Litbang Pertanian Dalam Pengembangan Tanaman Hias