Last Updated:
Syarat Pendirian Usaha Bengkel Motor
PustakaDunia.com

Syarat Pendirian Usaha Bengkel Motor

Anonymous
Anonymous Jasa

Syarat Pendirian Usaha Bengkel Motor - PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 551/MPP/Kep/10/1999.

Untuk saat ini, regulasi dan kebijakan pemerintah yang mengatur dan berkaitan secara langsung dengan sektor usaha jasa perbengkelan adalah:

  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 551/MPP/Kep/10/ 1999 Tentang Bengkel Umum Kendaraaan Bermotor
  2. Surat Keputusan Bersama No.581/MPP/KEP/01/1998 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Bengkel Kendaraan Umum sebagai Unit Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPBKB)

Menurut peringkat sertifikasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 551/MPP/Kep/10/1999 tersebut, sektor usaha jasa bengkel motor perlu memiliki peralatan yang telah ditentukan untuk minimal operasi bengkel motor, selain itu usaha sektor bengkel motor pun memerlukan sertifikasi terpadu.

Sertifikasi tersebut meliputi tingkat pemenuhan persyaratan sistem mutu, mekanik, fasilitas dan peralatan, serta manajemen informasi. Menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, sertifikasi tersebut dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan penilaian dilakukan sesuai dengan kriteria masing-masing kelas bengkel.

Dari keterangan beberapa narasumber, keputusan menteri tersebut lebih ditujukan untuk pembinaan bengkel umum, baik yang resmi dan tidak resmi. Sementara bengkel spesialis yang memiliki ruang lingkup hobby dan modifikasi meskipun termasuk di dalamnya, tetapi tidak disebutkan secara spesifik dikarenakan sulit untuk melakukan klasifikasi kualitas bengkel spesialis. Sehingga kualitas bengkel spesialis lebih banyak ditentukan oleh para hobbies tersebut melalui berbagai ajang atau pelombaan di antara para hobbies atau komunitas penggemar otomotif.

Dijelaskan juga pada keputusan menteri tersebut, bahwa ketentuan tersebut bersifat mengikat, sehingga bengkel yang tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang mengatur ijin usaha industri yang berlaku. Dalam keputusan menteri tersebut juga disebutkan bahwa ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam keputusan menteri tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin, Elektronika dan Aneka (ILMEA).

IJIN  USAHA JASA BENGKEL MOTOR

Untuk masalah perijinan, sektor usaha jasa bengkel motor, baik untuk bengkel umum maupun bengkel khusus (spesialis) memerlukan beberapa persyaratan umum perijinan yang harus dimiliki yaitu:

  • Akta perusahaan yang disahkan oleh notaris atau instansi pemerintah yang berwenang sebagai justifikasi bentuk badan hukum perusahaan atau bengkel: perorangan, perseroan terbatas, persekutuan komanditer (CV), koperasi, atau bentuk-bentuk badan hukum yang lain.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Ijin Lokasi (IL) untuk bengkel
  • Ijin Undang Undang Gangguan (HO), bengkel motor termasuk dalam klasifikasi A yaitu perusahaan yang menggunakan mesin dengan intensitas gangguan atau kebisingan besar / tinggi (Indeks Gangguan 5). Sedangkan untuk bengkel yang hanya menyediakan pencucian motor termasuk dalam klasifikasi B yaitu perusahaan yang menggunakan mesin dengan intensitas gangguan sedang (Indeks Gangguan 4).
  • Tanda Daftar industri (TDI)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), bagi bengkel yang melakukan penjualan suku cadang atau spare part, atau menghasilkan produk sendiri yang diperjualbelikan.
  • Sertifikasi klasifikasi dan kualifikasi nengkel dari Lembaga Sertifikasi Bengkel yang diakui Departemen Perindustrian dan Perdagangan (diatur berdasarkan Keputusan MENPERINDAG No. 551/MPP/Kep/10/1999).
  • AMDAL lalu lintas dan kelestarian lingkungan. Khusus untuk penanganan dan pembuangan limbah B-3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang dihasilkan selama proses operasi usaha jasa bengkel motor diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 1999.

Dari hasil observasi lapangan, diperoleh kenyataan bahwa sangat jarang usaha jasa bengkel motor yang memiliki semua perijinan tersebut di atas. Bahkan untuk sektor jasa bengkel motor, hasil observasi lapangan tersebut menunjukkan bahwa secara umum sebagian besar responden (53.2 persen) tidak memiliki ijin usaha minimal kepemilikan NPWP. Indikasi ini menunjukkan kecenderungan bahwa relatif cukup banyak usaha jasa bengkel motor yang tidak memiliki perijinan sama sekali.

KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN USAHA BENGKEL MOTOR

Menurut Keputusan MENPERINDAG No. 551/MPP/Kep/10/1999, khusus untuk usaha jasa bengkel motor atau kendaraan bermotor roda dua sekurang-kurangnya harus memiliki pit, yang terdiri dari:

  • Pit perawatan dan perbaikan
  • Pit pencucian kendaraan
  • Pit perbaikan frame body
  • Pit pengecatan
  • Jalur keluar-masuk kendaraan pada area pit

Masih berkenaan dengan Keputusan MENPERINDAG No. 551/MPP/Kep/10/1999, khusus untuk usaha jasa bengkel motor atau kendaraan bermotor roda dua sekurang-kurangnya harus memiliki kelompok peralatan teknis, yang terdiri dari:

  • Kelompok peralatan perawatan atau perbaikan umum
  • Kelompok peralatan hands tools
  • Kelompok peralatan air service
  • Kelompok peralatan pelumas
  • Kelompok peralatan perbaikan ban atau roda
  • Kelompok peralatan tune-up engine
  • Kelompok peralatan overhaul engine
  • Kelompok peralatan pencuci kendaraan
  • Kelompok peralatan spesial perawatan atau perbaikan engine
  • Kelompok peralatan spesial perawatan atau perbaikan frame body
  • Kelompok peralatan spesial perawatan atau perbaikan sistem kemudi
  • Kelompok peralatan spesial perawatan atau perbaikan roda