Last Updated:
Aspek Legalitas Usaha Waralaba / Franchise
PustakaDunia.com

Aspek Legalitas Usaha Waralaba / Franchise

Aspek Legalitas Usaha Waralaba / Franchise - Salah satu faktor yang terpenting dalam berusaha adalah aspek legalitas. Aspek ini menyangkut ketenangan dalam berusaha. Yaitu usaha memiliki izin yang sesuai sehingga dalam menjalankan usaha tidak terkendala oleh aturan dan hukum yang berlaku.

Aspek Legalitas Usaha Waralaba

Pada umumnya tidak ada keharusan bahwa pengusaha franchisee harus berbadan hukum ada juga franchisor yang tidak mengharuskan jadi boleh perorangan, tetapi kalau usah perorangan maka segala sesuatu yang mengikat usaha tersebut akan juga mengikat bisnis lainnya yang dimiliki oleh franchisee tersebut.

Legalitas yang harus dipenuhi oleh seorang pengusaha franchisee terkait dengan usaha waralaba, adalah sebagai berikut:

Tabel Legalitas yang Terkait dengan Usaha Waralaba

No

Dokumen Legalitas

Badan Hukum

Peorangan

1

Akte Pendirian & Perubahan Terakhir

V

-

2

KTP Pemilik & Pengurus

V

V

3

Surat Keterangan Domisili (sesuai lokasi toko)

V

V

4

Tanda Daftar Perusahaan

V

V

5

NPWP

V

V

6

SIUP

V

V

7

Undang – Undang Gangguan (Surat Izin Tempat Usaha)

V

V

8

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

V

V

9

Akte Sewa & Copy Sertifikat Tanah ( jika sewa )

V

V

Selain legalitas tersebut, yang paling penting di dalam usaha waralaba adalah mengenai perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dan penerima waralaba. Perjanjian tertulis tersebut memuat klausula pemberian hak bagi penerima waralaba. Jangka waktu yang diatur didalam Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 12/M-DAG/PER/3/2006 tanggal 29 Maret 2006 minimal adalah 5 (lima) tahun.

Di dalam perjanjian tersebut sesuai dengan ketentuan diatas, wajib memuat minimal :

  1. Nama dan alamat perusahaan para pihak.
  2. Nama dan jenis hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba.
  3. Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada penerima waralaba.
  4. Wilayah usaha (zone)
  5. Jangka waktu perjanjian.
  6. Perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.
  7. Cara penyelesaian perselisihan.
  8. Tata cara pembayaran imbalan.
  9. Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada penerima waralaba.
  10. Kepemilikan dan ahli waris.